Mantan Admin Perumahan di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Uang dan Balik Nama 3 SHM

oleh -37 Dilihat
Mantan Admin Perumahan Diduga Gelapkan Uang dan Balik Nama 3 SHM

Uang Rp155 Juta Diduga Dibagi dan Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Dari total uang muka Rp155 juta yang diduga digelapkan, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak.

Dua rekan kerja berinisial Agus dan Randi masing-masing disebut menerima Rp10 juta.

Kemudian, sekitar Rp16,5 juta digunakan untuk biaya pengurusan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara sisa uang tersebut diduga digunakan RR untuk membayar utang pribadi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kerugian Perusahaan Capai Rp498 Juta

Selain uang muka yang tidak disetorkan, perusahaan juga mengalami kerugian terkait tiga unit rumah yang telah diproses balik nama.

Pihak penyidik menyebut total kerugian material korban mencapai Rp498 juta.

Nilai tersebut berasal dari tiga unit rumah dengan harga masing-masing sekitar Rp166 juta.

Kerugian itu juga disebut belum memperhitungkan dampak dari perubahan kepemilikan aset karena SHM tiga rumah tersebut sudah terlanjur dibaliknamakan kepada konsumen.

Polisi Tetapkan RR sebagai Tersangka

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan sejumlah bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Barang bukti yang diperiksa di antaranya kwitansi transaksi dan bukti transfer BCA.

Penyidik juga memeriksa notaris serta para konsumen yang berkaitan dengan transaksi tiga unit rumah tersebut.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Jumar Bolivar, S.H., M.H., C.MSP., C.Phr., memimpin gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 1 September 2026.

Hasil gelar perkara menetapkan RR sebagai tersangka.

Saat ini, RR telah ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 391 tentang pemalsuan surat, Pasal 488 tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 492 tentang penipuan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahapan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.