Perbatasan OKU-OKU Timur Jadi Status Quo, Warga dan PT GNS Diminta Menahan Diri

oleh -33 Dilihat
Menunggu Keputusan Mendagri, Area Tapal Batas OKU-OKU Timur Ditetapkan Status Quo

SILTV.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah bersama untuk mencegah terjadinya gesekan di kawasan perbatasan kedua wilayah.

Langkah tersebut dilakukan melalui peninjauan langsung lokasi sekaligus pemasangan baliho berisi kesepakatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan perbatasan, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan dipusatkan di wilayah Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU. Kawasan tersebut menjadi perhatian karena penegasan batas administratif antara OKU dan OKU Timur hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kawasan yang bersinggungan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gula Nusantara Sukses (GNS).

Pemasangan baliho menjadi penanda bahwa area yang batas administratifnya belum mendapatkan kepastian tersebut diberlakukan status quo sampai adanya keputusan resmi mengenai tapal batas dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selama status quo berlangsung, para pihak diminta tidak melakukan aktivitas baru, pembangunan baru maupun tindakan yang dapat dianggap sebagai klaim sepihak terhadap lahan yang masih menjadi bagian dari persoalan batas wilayah.

Pemerintah Minta Masyarakat Menahan Diri

Asisten I Pemkab OKU Indra Susanto mengatakan pemasangan baliho merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan pemerintah kedua kabupaten.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi konflik.

“Hal ini perlu dilakukan guna mencegah konflik dan kesalahpahaman antar masyarakat di area tapal batas,” kata Indra.

Ia mengajak masyarakat dari kedua wilayah, termasuk pihak PT GNS, untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menjaga kondisi tetap aman.

Indra juga menegaskan bahwa penyelesaian mengenai batas administrasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri sebelum adanya keputusan resmi.

Pemkab OKU, lanjutnya, mendukung percepatan proses administrasi agar garis batas kedua wilayah segera memiliki kepastian hukum.

OKU Timur Tegaskan Status Quo

Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto menjelaskan bahwa setelah baliho kesepakatan dipasang, kawasan yang menjadi persoalan tersebut berada dalam kondisi status quo.

“Mari sama-sama sepakati bersama, setelah dipasang baliho maka status tanah menjadi status quo sampai dengan adanya keputusan tapal batas dari Mendagri dan Pemprov Sumsel,” ujarnya.

Dwi mengatakan Pemkab OKU Timur juga mendukung proses percepatan penetapan batas wilayah. Menurutnya, kejelasan batas diperlukan agar pemerintah maupun masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.

Ia juga meminta seluruh pihak menjaga baliho yang telah dipasang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan.

PT GNS Menunggu Kejelasan Wilayah

Perwakilan PT Gula Nusantara Sukses (GNS), Walmer Sianturi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan berharap proses penetapan tapal batas segera mendapatkan kepastian.

Menurut Walmer, perusahaan siap mengikuti dan menyesuaikan administrasi dengan keputusan pemerintah nantinya, termasuk apabila sebagian wilayah HGU PT GNS berdasarkan keputusan resmi berada di wilayah administrasi OKU maupun OKU Timur.

“Kami mengharapkan penyelesaian tapal batas agar segera selesai sehingga dapat segera beroperasi,” kata Walmer.

Ia juga menegaskan kesiapan perusahaan menyesuaikan administrasi HGU berdasarkan batas wilayah yang nantinya ditetapkan secara resmi.

Polisi Ingatkan Jangan Rusak Baliho

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan pemasangan baliho merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan Forkopimda kedua kabupaten untuk menjaga situasi tetap aman selama proses penyelesaian batas berlangsung.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, termasuk merusak baliho kesepakatan.

“Kami mengajak bersama-sama menunggu keputusan Mendagri ataupun pemerintah pusat dan provinsi terkait penyelesaian tapal batas,” ujarnya.

Menurut Helmy, semua pihak perlu menahan diri dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara juga mendorong agar penyelesaian tapal batas segera dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sesuai ketentuan.

“Kami sangat mendorong penuh terjadinya penyelesaian tapal batas karena penyelesaian tapal batas sangat penting dengan kelengkapan tertib administrasi,” katanya.

Ia kembali mengajak masyarakat di kedua kabupaten menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak merusak baliho yang telah dipasang.

Dua Titik Menjadi Lokasi Peninjauan

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan turut mengecek titik koordinat batas wilayah yang berada di PBU 064, yakni pada koordinat -3.8385940, 104.6199780.

Sementara pemasangan baliho berita acara kesepakatan dilakukan pada titik koordinat -3.9126830, 104.5861030, yang berjarak sekitar 100 meter dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Lokasi tersebut berkaitan dengan persoalan batas antara Desa Kedaton dan Desa Kedaton Timur di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, dengan wilayah Desa Menanga di Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, Sekda OKU Timur H. Rusman, Asisten I Pemkab OKU Timur Dwi Supriyanto, Asisten I Pemkab OKU Indra Susanto, jajaran kepolisian kedua wilayah, perwakilan ATR/BPN, OPD, camat serta kepala desa dari kawasan yang berbatasan.

Perwakilan PT GNS Walmer Sianturi juga hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.

Delapan Kesepakatan Selama Status Quo

Baliho yang dipasang memuat delapan poin hasil rapat koordinasi Kamtibmas antara Pemkab OKU dan Pemkab OKU Timur yang digelar pada 16 September 2026.

Kesepakatan tersebut antara lain:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan serta meningkatkan koordinasi antarpemerintah daerah.
  2. Mendorong percepatan penyelesaian tapal batas kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Menunda sementara proses sertifikasi tanah oleh BPN OKU dan BPN OKU Timur di kawasan perbatasan yang masih belum memiliki kepastian batas.
  4. Menghentikan sementara pembukaan lahan dan penanaman sawit oleh PT GNS di kawasan perbatasan yang masih menjadi persoalan.
  5. Menghentikan sementara penggarapan lahan dan aktivitas lainnya oleh masyarakat di area perbatasan yang penetapan batasnya belum selesai.
  6. Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan selama masa status quo, penanganannya dilakukan secara bersama oleh pemerintah kedua kabupaten dan masyarakat setempat.
  7. Melakukan peninjauan bersama terhadap lokasi batas, pemasangan plang berita acara kesepakatan serta sosialisasi kepada masyarakat.
  8. Persoalan keperdataan mengenai kepemilikan tanah diselesaikan melalui jalur peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Penetapan Batas Masih Berjalan

Persoalan batas administratif OKU dan OKU Timur sebelumnya juga telah dibahas bersama pemerintah pusat.

Pada Februari 2026, Pemkab OKU mengikuti pembahasan mengenai batas daerah bersama Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum mengenai wilayah administrasi kedua kabupaten.

Dengan diberlakukannya status quo, pemerintah kedua daerah berharap tidak terjadi aktivitas maupun klaim baru di kawasan yang masih dalam proses penetapan batas.

Peninjauan dan pemasangan baliho berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Pemerintah bersama aparat keamanan selanjutnya menunggu proses penyelesaian tapal batas melalui mekanisme pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.