Perempuan PALI Berangkat ke China, Mengaku Jadi Korban TPPO, Ada Aliran Rp100 Juta

oleh -50 Dilihat
Mengaku Jadi Korban di China, Perempuan PALI Minta Bantuan Bupati dan Kapolres

Diminta Telusuri Aliran Uang Rp100 Juta

Di tengah perbedaan keterangan tersebut, tokoh masyarakat PALI, Sudarto, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada perbedaan pengakuan kedua pihak.

Menurut Sudarto, dugaan aliran uang sekitar Rp100 juta perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui tujuan dan mekanisme pemberian uang tersebut.

“Siapa yang membayar, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat keuntungan dari proses penempatan seseorang di luar negeri, semuanya perlu diperiksa,” kata Sudarto.

Ia menilai aparat perlu memeriksa berbagai aspek, termasuk komunikasi antara pihak-pihak terkait sebelum keberangkatan, dokumen perjalanan, proses keberangkatan hingga kondisi Haja setelah tiba di China.

Selain itu, keterangan dua WNI asal PALI lainnya yang disebut pernah melalui proses serupa juga dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta.

Sudarto menegaskan, adanya persetujuan dari seseorang tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan TPPO.

Menurutnya, aparat perlu melihat secara menyeluruh mengenai proses, cara, tujuan, serta kondisi yang dialami pihak terkait dan menilainya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur secara khusus tentang pemberantasan TPPO. Karena itu, polemik antara pengakuan Haja dan bantahan Wiwit sebaiknya tidak berhenti sebagai perang narasi di media sosial. Aparat perlu mengusutnya secara transparan dan akuntabel agar fakta sebenarnya terungkap,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pengakuan Haja dan keterangan Wiwit masih merupakan versi masing-masing.

Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dalam perkara tersebut.

Karena itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur TPPO masih memerlukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta pembuktian oleh aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.