SILTV.COM – Perselisihan terkait pelepah sawit berujung maut di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang petani bernama Rahmat Sale (40) meninggal dunia setelah terkena tembakan senjata api rakitan jenis kecepek di kawasan kebunnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, PALI, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak pada bagian dada.
Terduga pelaku dalam perkara ini berinisial E (29). Polisi telah mengamankan E untuk menjalani pemeriksaan terkait kejadian yang menewaskan Rahmat.
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berada di kebunnya. Pada saat bersamaan, E datang ke lokasi dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di sekitar bibit sawit.
Tindakan tersebut rupanya dipersoalkan korban. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga situasi semakin memanas.
“Cekcok berubah menjadi aksi perebutan senjata. E diduga merebut senapan kecepek yang dibawa korban,” jelas Dobi.
Dalam kondisi tersebut, senapan api rakitan yang diperebutkan kemudian meletus. Peluru mengenai bagian dada kanan korban dan menembus hingga ke arah rusuk sebelah kiri.
Rahmat dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah penembakan, E disebut meninggalkan tempat tersebut.
Namun, sekitar dua jam berselang, E mendatangi Piket Reskrim Polres PALI bersama dua orang saksi. Di hadapan petugas, E mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Rahmat.
“Terduga pelaku datang ke piket Reskrim dan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dan olah TKP,” ujar Dobi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap E sekaligus menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, salah satunya celana pendek berwarna krem yang dikenakan E saat kejadian.
Sementara itu, senapan kecepek yang diduga digunakan dalam penembakan belum berhasil ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata api rakitan tersebut karena menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara.
Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa sebelumnya menjelaskan bahwa korban mengalami luka tembak pada bagian dada kanan yang menembus hingga ke sisi rusuk kiri.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres PALI. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, mencari senjata yang digunakan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perkara tersebut, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.






