Petani Muratara Diamankan Polisi, Bakar Lahan hingga Merembet ke Kebun Warga

oleh -38 Dilihat
oleh
Lahan Dibakar untuk Buka Kebun, Api Merembet hingga 13 Hektare, Petani Muratara Diamankan

SILTV.COM – Seorang petani berinisial IS (63) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membuka lahan dengan cara membakar di wilayah Sungai Hitam, RT 12, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pembakaran tersebut diduga menyebabkan api meluas hingga lahan milik warga di sekitar lokasi. Berdasarkan laporan awal, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 13 hektare.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, IS mendatangi kebunnya di kawasan Sungai Hitam dengan maksud membuka lahan. Untuk membersihkan area tersebut, IS diduga memilih metode pembakaran.

“Berawal saat itu tersangka mendatangi kebun miliknya dengan tujuan membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Joni, Jumat (18/9/2026).

IS kemudian membakar daun-daun kering serta batang tanaman yang sebelumnya telah ditebang dan dipotong.

Api yang semula berada di area kebun kemudian membesar dan terus membakar bagian lahan tersebut hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah melihat api yang dianggap telah padam, IS meninggalkan lokasi. Namun, saat itu masih terdapat asap di area bekas pembakaran.

Beberapa hari kemudian, IS kembali mendatangi kebunnya. Ia masih menemukan asap yang berasal dari lokasi pembakaran tersebut dan berusaha melakukan pemadaman.

Namun, upaya pemadaman disebut belum dilakukan secara menyeluruh sehingga kondisi tersebut kemudian berkembang. Api akhirnya diduga merembet ke lahan milik warga di sekitar kebun IS.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, lahan milik warga berinisial D dan W di kawasan Sungai Hitam ikut terbakar.

Mengetahui kejadian tersebut, IS kemudian mendatangi lokasi dan membantu proses pemadaman. Meski demikian, setelah api dipadamkan, masih ditemukan asap di sejumlah titik.

Ketua RT 12 kemudian mendatangi kediaman IS dan menyampaikan bahwa lahan warga yang terbakar diduga terdampak kobaran api yang berasal dari lahan milik IS.

Persoalan tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi secara kekeluargaan pada Selasa (15/9/2026).

Namun, dalam proses tersebut, IS disebut tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi yang diajukan. Perkara itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Tim Pidsus Satreskrim Polres Muratara selanjutnya mengamankan IS pada Rabu (16/9/2026).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2026), polisi menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan tersebut.

Joni mengatakan, luas lahan yang terbakar berdasarkan laporan awal diperkirakan mencapai kurang lebih 13 hektare. Namun, angka tersebut belum menjadi hasil pengukuran final.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 13 hektare. Namun luas tersebut masih akan diukur dan didata lebih lanjut dengan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Joni.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat potong kayu yang terbakar.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu, barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Saat ini kami masih melengkapi proses penyidikan. Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan,” pungkas Joni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.