SILTV.COM – Seorang pria berinisial SSA (28) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FZ (16).
Tersangka diduga mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka apabila korban menolak ajakannya untuk bertemu. Ancaman tersebut membuat korban mengalami trauma dan takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Informasi itu kemudian berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Beny Kurniawan, membenarkan bahwa dugaan persetubuhan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Ya benar, dari hasil penyidikan, aksi persetubuhan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas III SMP hingga kelas II SMA sekarang,” kata Beny, Selasa (27/10/2026).
Menurut Beny, dugaan perbuatan tersebut telah berulang kali dilakukan tersangka. Korban pun dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
“Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami trauma hingga ia tidak berani melaporkan hal tersebut ke ibunya. Untungnya korban melaporkan kejadian tersebut ke gurunya hingga akhirnya kasus tersebut terungkap,” ungkapnya.
Beny menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban tidak mengalami kehamilan meskipun dugaan persetubuhan tersebut telah terjadi berulang kali.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.
Kronologi Kasus Terungkap
Sebelumnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban datang untuk mengantarkan kado kepada tersangka yang merupakan kekasihnya. Namun, di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan dan merekamnya menggunakan telepon genggam.
Rekaman tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti ajakan tersangka untuk bertemu.
Karena merasa takut, korban tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada guru, sehingga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta meminta visum et repertum.
Setelah dilakukan gelar perkara dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap SSA.
Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Watervang, Kota Lubuklinggau, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan seksual, pemaksaan, serta ancaman penyebaran rekaman pribadi. Anak yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa perlu mendapat pendampingan dari orang dewasa tepercaya dan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Catatan: Identitas korban anak dan detail rekaman intim tidak diungkapkan untuk menjaga privasi serta melindungi korban.







