Tim Macan Linggau Tangkap Pemuda yang Diduga Bobol Kos Mahasiswi, Kerugian Rp2,7 Juta

oleh -38 Dilihat
Cincin Emas hingga Tabung Gas Hilang dari Kamar Kos, Pemuda 31 Tahun Diamankan

SILTV.COM – Aksi pencurian yang menyasar kamar kos seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau. Seorang pria berinisial JA (31), warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik korban.

Ironisnya, terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Ia diduga membobol kamar kos yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari kamar kosnya dalam keadaan terbuka dan berantakan saat dirinya sedang bekerja.

Berawal dari Kabar Kamar Kos Terbuka

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat kejadian, korban bernama Rana sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya. Di tengah kesibukan tersebut, korban menerima informasi dari rekan sesama penghuni kos bahwa pintu kamarnya terbuka lebar.

Mendapat kabar itu, korban segera kembali untuk memeriksa kondisi kamarnya. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati barang-barang di dalam kamar sudah dalam keadaan tidak beraturan.

Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang tersebut terdiri dari cincin emas seberat 1 gram, perhiasan perak, serta satu tabung gas LPG.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Keterangan mengenai kejadian tersebut disampaikan AKP M. Kurniawan Azwar pada Minggu (11/10/2026).

Penyelidikan Mengarah kepada Tetangga Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan petunjuk, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada JA, yang diketahui tinggal di lingkungan sekitar korban.

Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas akhirnya mengamankan JA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lubuklinggau.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, ia mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka Ditahan untuk Proses Hukum

Saat ini, JA telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat tinggal, termasuk ketika meninggalkan kamar kos untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.

Penghuni kos juga disarankan memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada pengelola atau pihak berwenang apabila menemukan kondisi mencurigakan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.