Kasus Tabrakan ALS dan Truk BBM di Muratara, Jaksa Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

oleh -7 Dilihat
oleh
Dua Direktur Jadi Tersangka Kecelakaan Maut ALS, Berkas Perkara Kembali P-19

SILTV.COM – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali mengembalikan berkas perkara dua tersangka kepada penyidik Polres Muratara karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, dan Direktur PT ALS, Chandra Lubis. Keduanya terseret dalam proses hukum terkait kecelakaan yang merenggut 19 nyawa pada Rabu, 6 Mei 2026.

Meski penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan dan melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, berkas perkara tersebut masih harus dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.

Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Abdul Karim, mengatakan penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara setelah berupaya memenuhi sejumlah petunjuk yang sebelumnya disampaikan jaksa.

“P-19 sudah kita masukkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kami proses P-19 lagi dengan melengkapi pemeriksaan ke Medan dan Jawa,” kata Karim, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian berkas sebelumnya terjadi karena masih terdapat sejumlah keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. Untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak di Semarang, Pati, dan Medan.

Setelah rangkaian pemeriksaan tambahan dilakukan, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan, disertai SPDP lanjutan.

“Untuk SPDP lanjutan itu kami kirim sekitar dua minggu yang lalu karena sudah kami lengkapi apa yang kurang dari P-19 sebelumnya. Sekarang masih diteliti lagi oleh kejaksaan,” ujarnya.

Karim menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat untuk menggelar pembahasan perkara bersama kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan guna membicarakan perkembangan penanganan kasus sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap berkas perkara kedua tersangka.

Menurutnya, penyidik masih menunggu pelaksanaan gelar perkara bersama kejaksaan. Rencana tersebut juga telah dilaporkan kepada Kapolres Muratara yang baru, AKBP Ardy Agung Permadi.

“Kami sudah melayangkan surat, sekarang menunggu expose bersama kejaksaan untuk membahas bagaimana kelanjutan berkas ini. Kami juga sudah melaporkan kepada Kapolres yang baru bahwa akan dilakukan expose bersama kejaksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polres Muratara tetap berupaya menuntaskan perkara tersebut dan membantah anggapan bahwa penyidik sengaja memperlambat proses hukum.

“Yang jelas kami tegak lurus untuk kasus ini dan tidak ada untuk mengulur-ngulur ini,” tegas Karim.

BACA JUGA: Gara-Gara Utang Rp45 Ribu, Pria di Muratara Tewas Ditusuk, Dua Pelaku Buron

Kejaksaan Masih Menunggu Kelengkapan Berkas

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan bahwa berkas perkara kecelakaan maut tersebut masih dalam proses penanganan.

Ia menjelaskan, SPDP lanjutan diterima Kejari Lubuklinggau pada 29 September 2026. Selanjutnya, berkas perkara diterima pada 7 Oktober 2026 untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Namun, dari hasil penelitian, jaksa menemukan bahwa sejumlah petunjuk dalam pengembalian berkas sebelumnya masih belum dipenuhi oleh penyidik.

“Karena masih ada petunjuk P-19 yang dulu masih belum dipenuhi, pada 14 Oktober 2026 berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik,” kata Armein, Rabu (28/10/2026).

Dengan demikian, penyidik Polres Muratara masih perlu melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa sebelum perkara dapat berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

“Jadi saat ini kita masih menunggu pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” tuturnya.

Pengembalian berkas atau P-19 merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana ketika jaksa menilai masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas dapat kembali diserahkan untuk diteliti lebih lanjut.

BACA JUGA: Polisi Sasar Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Muratara, 4 Pondok Dibongkar

Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 19 Orang

Sebagai informasi, kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa tragis tersebut bermula ketika bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi diduga berusaha menghindari lubang di jalan. Bus kemudian masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM.

Benturan tersebut mengakibatkan kedua kendaraan terbakar. Sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua korban lainnya yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar.

Total korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mencapai 19 orang.

Dalam proses penyidikan, Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional, serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.

Sementara itu, Chandra Lubis dipersangkakan melanggar Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga Rabu (28/10/2026), proses penanganan perkara masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Kejaksaan akan kembali meneliti berkas tersebut setelah petunjuk yang belum terpenuhi dilengkapi.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah berkas perkara kedua tersangka dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

BACA JUGA: Bayi Ditemukan di Musala Muratara, Ibu Tak Ditahan dan Ayahnya Masih Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.