Gubernur Sumsel Tegaskan Pengobatan ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla Gratis

oleh -94 Dilihat
Puskesmas Siaga Tangani ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla di Sumsel

SILTV.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah penanganan dampak kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan pengobatan secara gratis di Puskesmas di wilayah Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/6743/DISKES/2026 tentang Penanganan Dampak Kesehatan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Penyediaan Layanan Pengobatan Gratis bagi Penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas se-Provinsi Sumatera Selatan.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melalui surat edaran yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Instruksi tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta Puskesmas di Sumsel sebagai langkah antisipatif menghadapi dampak kesehatan akibat kabut asap.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla diminta mendapatkan akses pelayanan medis secara cepat dan tidak dibebani biaya.

Untuk mempermudah pelayanan, warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Prosedur administrasi juga diminta tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Puskesmas Diminta Siaga

Herman Deru juga menginstruksikan Puskesmas di wilayah terdampak untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan diminta menyiapkan pelayanan kesehatan serta posko kesehatan untuk menangani masyarakat yang mengalami keluhan akibat kabut asap.

Puskesmas juga diarahkan memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan medis, seperti masker medis dan N95, oksigen, nebulizer, obat-obatan untuk gangguan pernapasan serta vitamin.

Untuk pasien ISPA dengan kondisi berat maupun kelompok rentan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, fasilitas kesehatan diminta menyiapkan mekanisme rujukan ke rumah sakit. Langkah kesiapsiagaan pelayanan kesehatan selama kondisi karhutla sebelumnya juga telah ditekankan Pemprov Sumsel, termasuk kemungkinan pelayanan Puskesmas selama 24 jam.

Pengobatan ISPA Tidak Dipungut Biaya

Herman Deru menegaskan pelayanan bagi penderita ISPA yang berkaitan dengan paparan asap karhutla tidak boleh dipungut biaya.

Ia juga meminta agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak kembali dibebani persoalan biaya ketika terdampak kabut asap.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi meningkatnya gangguan kesehatan seiring memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Selain menyediakan pelayanan kesehatan gratis, pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.

Jika harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang sesuai standar untuk mengurangi paparan partikulat dari asap.

Masyarakat juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak minum air putih serta mengonsumsi makanan bergizi.

Sekolah dan instansi pemerintah maupun swasta juga diminta menyesuaikan aktivitas belajar mengajar serta jam kerja dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah masing-masing.

Kabut Asap Jadi Perhatian di Palembang

Kondisi kabut asap juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena asap masih berdampak terhadap sejumlah wilayah, termasuk Palembang. Pemprov Sumsel sebelumnya telah meminta penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, seiring adanya keluhan dan peningkatan kasus gangguan pernapasan.

Dengan kebijakan pelayanan dan pengobatan gratis tersebut, masyarakat yang mengalami gejala ISPA setelah terpapar kabut asap diimbau segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, terutama apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, nyeri dada, atau gangguan pernapasan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.