SILTV.COM – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru olahraga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali mengungkap fakta baru. Polisi menduga jumlah korban tidak hanya satu orang dan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lainnya.
Tersangka berinisial LA (36), guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial E (14), yang masih duduk di kelas IX.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui adanya dua siswi lain yang juga pernah menjadi sasaran perbuatannya. Namun, kedua siswi tersebut hingga kini belum menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada dua lagi korban dari tersangka. Namun, dari pengakuannya, tersangka hanya memegang pantat mereka. Semua aksinya dilakukan di area sekolah,” ungkap Henry, Jumat (9/10/2026).
Polisi masih berupaya mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar dua siswi yang disebutkan tersangka.
Diduga Berulang Kali di Ruang Perpustakaan
Dalam pemeriksaan, LA mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban E sebanyak delapan kali sejak sekitar tiga bulan terakhir. Perbuatan tersebut diduga berlangsung di ruang perpustakaan sekolah.
Menurut keterangan polisi, tersangka memanfaatkan kegiatan les privat dikte untuk berada bersama korban di ruangan tersebut. Korban diketahui mengalami kesulitan menulis melalui metode dikte sehingga mendapat bimbingan secara individual pada jam sekolah.
Kondisi ruangan yang sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatannya.
“Modusnya memanfaatkan situasi yang sepi saat berada di ruang perpustakaan pada waktu les privat dikte,” jelas Henry.
Kepada penyidik, tersangka berdalih perbuatannya tidak sampai pada hubungan badan. Ia mengaku tindakannya terhadap korban E berupa mencium dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa keterangan tersangka masih perlu dicocokkan dengan keterangan korban dan saksi-saksi lainnya agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
“Pengakuan tersangka kami perdalam dengan keterangan korban dan saksi-saksi. Mudah-mudahan semuanya menjadi terang,” kata Henry.
Dua Siswi Lain Belum Berani Melapor
Polisi menyebut kedua siswi yang diduga menjadi korban lainnya belum membuat laporan resmi. Penyidik menduga rasa malu atau ketakutan mungkin menjadi salah satu alasan mereka belum bersedia melapor, meskipun hal tersebut masih perlu dipastikan.
Henry mengatakan, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum terungkap.
Pihak sekolah juga dijadwalkan dipanggil ke Polres Muratara guna dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan tenaga pendidik tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk membantu penyidik mengumpulkan informasi mengenai aktivitas tersangka di lingkungan sekolah serta mendalami kejadian yang dilaporkan korban.
Terungkap Setelah Korban Mengadu kepada Orang Tua
Kasus ini bermula ketika E menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang perpustakaan salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Korban disebut sempat berusaha melawan. Namun, ia merasa takut menghadapi tersangka yang merupakan gurunya sendiri.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan LA di kediamannya di Kecamatan Karang Dapo pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, LA berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan bertugas sebagai guru PJOK di sekolah tersebut.
Hingga kini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Muratara masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, mengonfirmasi pengakuan tersangka, serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga mengharapkan pihak-pihak yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat memberikan informasi kepada penyidik sehingga perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban anak.
Catatan: Dugaan tindak pidana dan jumlah korban lainnya masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. Identitas korban anak tidak diungkapkan demi menjaga privasi dan keselamatan korban.







