Penampungan Minyak Mentah di Keban I Muba Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

oleh -34 Dilihat
oleh
22 Tedmon Terbakar, Penampungan Minyak Mentah Diduga Ilegal di Muba Jadi Perhatian Polisi. (Foto: Dok. Polres Muba)

SILTV.COM – Tempat penampungan minyak mentah yang diduga ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terbakar pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kebakaran tersebut menghanguskan dua unit tedmon yang berisi minyak mentah dengan jumlah sekitar 10 drum atau diperkirakan mencapai 1.200 liter. Selain itu, sekitar 20 unit tedmon kosong juga ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lokasi, kebakaran diduga bermula ketika sejumlah pekerja sedang memindahkan minyak mentah.

Saat itu, minyak dipindahkan dari tedmon yang berada di luar menuju tedmon lain yang terletak di dalam sebuah pondok beratap. Jarak antara kedua lokasi penampungan tersebut sekitar enam meter.

Ketika proses pemindahan berlangsung, mesin penyedot yang digunakan pekerja tiba-tiba mengeluarkan percikan api dari bagian knalpot.

Percikan tersebut diduga mengenai material yang mudah terbakar. Api kemudian dengan cepat membesar dan merambat ke sejumlah tedmon yang berada di sekitar lokasi.

Para pekerja sempat melakukan upaya pemadaman secara mandiri. Mereka menggunakan 10 unit alat pemadam api ringan (APAR), serta campuran deterjen dan air untuk mengendalikan kobaran api.

Setelah sekitar 30 menit, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 13.30 WIB.

“Untuk kebakaran kemarin siang itu, perlu kami jelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Hutahaean saat ditemui wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Hutahaean, tempat penampungan tersebut diketahui berada di atas lahan milik ED (43), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Sementara itu, tedmon yang digunakan sebagai tempat penampungan minyak mentah diketahui milik RNH (25), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang dari lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti tersebut berupa satu unit mesin penyedot minyak yang mengalami kerusakan akibat terbakar, 22 kerangka tedmon yang hangus, serta sekitar tiga meter selang yang digunakan untuk proses pemindahan minyak.

“Untuk barang bukti di kejadian seperti satu unit mesin sedot yang hangus terbakar, 22 kerangka tedmon yang terbakar, serta tiga meter selang pemindahan minyak yang turut terbakar telah diamankan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Hutahaean menegaskan, polisi masih mendalami peristiwa tersebut. Penyelidikan dilakukan tidak hanya untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, tetapi juga mengungkap lebih jauh aktivitas penampungan minyak mentah yang diduga ilegal di lokasi tersebut.

“Untuk kejadian ini, personel kita masih dalam tahap penyelidikan dan masih mengumpulkan barang bukti lainnya,” tutupnya.

Polres Muba masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, barang bukti, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi untuk memastikan rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terkait dengan tempat penampungan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.