Polisi Ungkap Pembobolan Rumah di Lubuklinggau, Dua Tersangka dan Senpira Diamankan

oleh -33 Dilihat
Dua Pria Ditangkap Kasus Pembobolan Rumah di Lubuklinggau, Polisi Sita Senjata Api Rakitan. (Foto: Dok. Polres Lubuklinggau)

SILTV.COM – Dua pria berinisial DS (30) dan IP (47) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan senjata api rakitan (senpira) jenis FN beserta dua butir amunisi aktif dan satu magazen milik salah seorang tersangka.

Peristiwa pembobolan rumah milik RH (23) itu terjadi di Jalan Junaidi, Gang Serasan, Perumahan As Shofa, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menerima informasi dari tetangganya bahwa rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal.

Mendapat kabar itu, korban langsung pulang untuk memeriksa kondisi rumahnya. Setibanya di lokasi, RH mendapati sejumlah bagian rumah dalam keadaan berantakan. Selain itu, pintu rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak.

BACA JUGA: Pelajar SMK Lubuklinggau Jadi Korban Penusukan, Pelaku Masih Misterius

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kurniawan menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan pada Rabu (14/10/2026).

“Petugas berhasil menangkap IP di wilayah Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga petugas berhasil mengamankan rekannya yakni DS di wilayah Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, di hari yang sama,” jelas Kurniawan, Kamis (15/10/2026).

Polisi Sita Senpira Jenis FN

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka IP. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN yang disimpan di dalam tas dada berwarna hijau di bawah kasur.

Selain senpira, polisi turut menyita dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter dan satu magazen.

Menurut Kurniawan, saat menjalani pemeriksaan awal, IP mengakui bahwa senjata api rakitan, amunisi, dan magazen yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

“Dari lokasi tersebut, petugas menyita sepucuk senpira jenis FN, dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, dan satu magazen. Saat diinterogasi, tersangka IP mengakui senpira beserta amunisi dan magazen tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kurniawan juga mengungkapkan bahwa IP diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan yang terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Herman Deru Sebut Porprov 2027 Jadi Ujian Kehebatan Wali Kota Lubuklinggau

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembobolan rumah tersebut, DS dan IP disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, IP juga harus menjalani proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa hak.

“Untuk tersangka IP juga diproses dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP Nasional,” tegas Kurniawan.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau. Polisi turut mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Terduga Bandar Sabu di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Temukan Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.