Pria 20 Tahun Ditangkap di Bengkulu, Diduga Terlibat Rentetan Curanmor di Lubuklinggau

oleh -52 Dilihat
oleh
Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Berakhir di Rejang Lebong

SILTV.COM – Upaya melarikan diri seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor berakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pria tersebut yakni HRD (20). Ia diamankan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Yos Sudarso RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, sepeda motor Honda BeAT milik WL (20) digunakan oleh adiknya, BAF (18), untuk berangkat bekerja. Motor kemudian diparkir di lokasi tempat korban bekerja.

Usai menyelesaikan pekerjaannya, BAF mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Pengecekan kamera pengawas atau CCTV kemudian dilakukan dan terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku yang diduga menggunakan kunci T.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, penyidik kemudian melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta menelusuri informasi mengenai keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi bahwa HRD berada di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.

Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar-Butar langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Desa Karang Baru dan berhasil mengamankan HRD tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau dan menjalani pemeriksaan, HRD disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Tak hanya satu perkara, hasil pemeriksaan juga mengarah pada dugaan keterlibatan HRD dalam sejumlah kasus serupa lainnya.

Polisi menyebut, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sekitar sembilan kali di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Dari pendalaman sementara, terdapat sembilan laporan polisi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersangka.

Untuk perkara yang terjadi pada 2025, tercatat enam laporan, masing-masing satu laporan pada Maret, tiga laporan pada April, satu laporan pada Juli dan satu laporan pada Oktober.

Sementara pada 2026, terdapat tiga laporan yang terjadi masing-masing pada Januari, Maret dan September.

Selain dugaan pencurian sepeda motor, HRD juga disebut mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus tersebut terjadi di Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat, 25 September 2026.

Dari aksi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan sekitar Rp500 ribu setelah menjual barang-barang hasil pencurian.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

Dari proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T yang dililit kain putih, dua buah kunci L ukuran 8 yang dililit kain hitam, dua mata kunci T serta satu lembar STNK sepeda motor Honda BeAT.

Saat ini, HRD masih menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau. Penyidik juga masih mencocokkan keterangan tersangka dengan sejumlah laporan yang masuk serta menelusuri keberadaan kendaraan dan barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam sejumlah perkara lain yang muncul dalam hasil pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.