SILTV.COM – Seorang pria berinisial Rudi Bedil (45), yang mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali berurusan dengan polisi. Ia diamankan saat patroli kepolisian di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor PLN, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (24/10/2026) malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebilah pisau dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo serta sepeda motor Honda CS One warna hitam yang dikendarai pria tersebut.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ketika Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli hunting.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, IPTU Jumar Bolivar, menjelaskan bahwa patroli dimulai dengan mengerahkan personel menggunakan dua unit kendaraan menuju kawasan Pasar Lubuklinggau.
Saat melintas di depan Kantor PLN Kelurahan Watervang, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda CS One berwarna hitam.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk memeriksa identitas dan melakukan penggeledahan terhadap pengendaranya.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara di depan Kantor PLN Kota Lubuklinggau, ada seorang laki-laki yang mencurigakan,” ujar Jumar kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau dengan panjang sekitar 9 sentimeter yang diselipkan di bagian depan celana pria tersebut. Pisau itu memiliki gagang kayu berwarna cokelat dan dilengkapi sarung kulit.
Selain itu, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok merek Vigor milik pria tersebut.
Mengaku Residivis Kasus Curanmor
Setelah menemukan barang-barang tersebut, petugas langsung mengamankan pria itu beserta barang bukti ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui bernama Rudi Bedil, warga Jalan Puskesmas Taba, RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kepada petugas, Rudi mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengakui bahwa pisau yang dibawanya merupakan miliknya.
Menurut keterangan Kapolsek, Rudi berdalih membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri.
“Orang yang diamankan tersebut mengakui sudah pernah menjalani hukuman atau residivis perkara curanmor. Orang tersebut juga mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau itu miliknya dengan alasan untuk jaga diri,” ungkap Jumar.
BACA JUGA: Pemuda di Lubuklinggau Curi dan Jual Sofa Ibu Kandung, Begini Kronologinya
Diduga Beli Sabu dari Seseorang di Curup
Dalam pemeriksaan awal, Rudi juga mengakui bahwa satu paket kecil yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia menyebut memperoleh barang terlarang itu dengan membelinya dari seseorang berinisial C di wilayah Curup, Provinsi Bengkulu.
Meski demikian, dugaan kepemilikan narkotika tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Polisi selanjutnya mengamankan Rudi bersama barang bukti berupa sebilah pisau, satu paket kecil diduga sabu, satu unit HP Vivo, dan satu unit sepeda motor Honda CS One.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli rutin, sekaligus mengantisipasi potensi tindak kriminal di wilayah Kota Lubuklinggau.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.






