Bayi 4 Hari Ditemukan di Mushola Muratara, Polisi Ungkap Dua Orang Terduga Pelaku

oleh -74 Dilihat
Kurang dari 5 Jam, Tim Macan Polsek Nibung Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi

SILTV.COM – Penemuan bayi laki-laki di Mushola Al Bisry Mustofa, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Nibung.

Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB oleh Mukhayat (63), warga Jalan Poros Karya Makmur.

Saat ditemukan, bayi berada di balik mimbar mushola dalam kondisi baik dan tertutup kain. Bayi diperkirakan baru berusia sekitar empat hari.

Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Nibung Brigpol Agus Saputra bersama personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan penyelidikan.

Bayi kemudian sempat dirawat sementara di rumah Mukhayat sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

Polisi Temukan Perlengkapan Bayi

Dalam proses penanganan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu kantong plastik yang berisi sejumlah perlengkapan bayi.

Di antaranya susu formula, minyak bayi, bedak, pakaian bayi serta perlengkapan lainnya.

Polisi juga menemukan selembar kertas bertuliskan nama “MUHAMMAD DIANDRA SAPUTRA” di dalam kotak perlengkapan bayi tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap pihak yang diduga meninggalkan bayi di mushola.

Terduga Pelaku Diamankan Lima Jam Kemudian

Tim URC Macan Polsek Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.00 WIB, atau kurang lebih lima jam setelah bayi ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua orang berinisial S alias Ciput dan D, yang merupakan anak kandungnya.

Keduanya kemudian dibawa dan ditahan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut melalui Unit PPA.

Mengaku Khilaf

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka menyampaikan bahwa hubungan terlarang yang dilakukan keduanya menyebabkan D mengalami kehamilan hingga melahirkan bayi laki-laki tersebut.

S alias Ciput diketahui berprofesi sebagai sopir taksi jurusan Nibung-Lubuklinggau.

Di hadapan polisi, S juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya atas perbuatan yang dilakukan.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung. Polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bayi laki-laki tersebut selanjutnya mendapat penanganan dari pihak terkait untuk memastikan kondisi dan keselamatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.